Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM)
Artikel ini saya ambil dari KTTA saya. Silahkan dibaca semoga dapat menambah pengetahuan.
PENGERTIAN KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH
PENGERTIAN KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH
Parhusip (2018:960) dalam jurnalnya menyatakan bahwa Kerangka
Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM)/Medium-Term
Expenditure Framework sebenarnya sudah
mulai dikenal sejak tahun 1980-an, namun baru mulai berkembang sejak tahun
1990-an. Setidaknya ada dua alasan mengapa berbagai negara mengadopsi KPJM
dalam sistem penganggaran mereka: (1) untuk low-middle
income country, adopsi KPJM merupakan prasyaratan yang diberikan donor
kepada mereka selaku peminjam untuk menjamin adanya komitmen sumber daya atas
kebijakan; dan (2) untuk high-income
country, KPJM digunakan untuk mendukung pencapaian target-target anggaran,
memperbaiki prioritas pengeluaran dan menyokong kinerja pemerintahan yang lebih
baik. Demikian juga di Indonesia, KPJM telah diadopsi dalam pengelolaan
anggaran publik.
Menurut Bhajan S. Grewal (2005) sebagaimana dikutip Sulistia Suwondo
dalam jurnalnya, KPJM didefinisikan sebagai berikut:
An
MTEF is a multiyear system for managing public expenditure so that the goals of
fiscal policy can be achieved. Under an MTEF, the focus of budgetary authority
is extended to the same medium term (3-5 years) over which the key target of
fiscal consolidation (i.e. eductions in fiscal deficits and debt) are
achievable.
Dari definisi
tersebut, KPJM dapat diartikan sebagai pendekatan penganggaran dengan
perspektif lebih dari satu tahun anggaran atau multiyear. Kerangka anggaran diperpanjang menjadi jangka menengah
(3 – 5 tahun).
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan
Nasional (2009:11) menyebutkan bahwa KPJM merupakan pendekatan yang digunakan
oleh pembuat kebijakan untuk memotret implikasi kebijakan yang disusun dan
ditetapkan saat ini terhadap besaran anggaran yang akan ditimbulkan pada
tahun-tahun berikutnya. Kebijakan publik tersebut dapat diartikan sebagai
tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah yang merupakan pelaksanaan
dari serangkaian keputusan yang memuat petunjuk-petunjuk pelaksanaan.
KPJM merupakan ekstrapolasi dari suatu kebijakan-kebijakan dan anggaran
ke dalam suatu periode tahun tertentu, dalam hal ini umumnya tiga sampai lima
tahun. Fokus dari mekanisme tersebut adalah untuk menunjukkan dampak dalam
jangka menengah dari suatu kebijakan dan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
Dari semua uraian di
atas, KPJM dapat diartikan sebagai pendekatan penganggaran dengan perspektif
jangka menengah yang memberikan keterkaitan antara kebijakan dan anggaran tahun
yang direncanakan dengan tahun-tahun berikutnya sehingga terjadi kesesuaian
antara kebijakan dan anggaran berjalan dengan yang akan datang dalam periode
KPJM
MANFAAT DAN TUJUAN KPJM
Tidak seperti penganggaran tradisional yang penyusunan anggarannya
bersifat tahunan, KPJM memberikan perspektif jangka menengah. Di dalam KPJM di
samping disusun anggaran untuk tahun berikutnya juga disusun prakiraan anggaran
untuk beberapa tahun ke depan (forward
estimate) tergantung periode KPJM. Prakiraan anggaran periode-periode
berikutnya dimaksudkan untuk memberikan kepastian atas ketersediaan sumber
daya. Sejalan dengan hal tersebut Diamond (2006) sebagaimana dikutip Bilmar
Parhusip menyatakan bahwa meningkatkan kepastian atas sumber daya (resource certainty) adalah salah satu
manfaat yang dapat diperoleh dengan menerapkan perspektif jangka menengah
terhadap penganggaran. Komitmen penyediaan sumber daya tersebut selanjutnya
akan mewujudkan adanya kesinambungan fiskal.
Penerapan pendekatan KPJM juga dapat meningkatkan kualitas perencanaan
penganggaran. KPJM mengubah pola penganggaran yang sebelumnya menggunakan “Zero Based Budgeting” menjadi “Rolling Budget” atau anggaran bergulir.
Disebut bergulir karena tahun pertama dari Prakiraan Maju (forward estimate) suatu periode KPJM akan menjadi tahun anggaran
berjalan pada periode KPJM berikutnya. Dengan keadaan demikian, akan terjadi
kesesuaian antara anggaran berjalan dengan periode KPJM sebelumnya, dan dapat
diketahui adanya perubahan-perubahan sebagai akibat adanya kebijakan baru
ataupun adanya penyesuaian-penyesuaian parameter.
Komitmen penyediaan anggaran yang berasal dari Prakiraan Maju serta kesesuaian
anggaran antar periode yang tercipta dalam KPJM akan meningkatkan fokus yang
lebih baik terhadap kebijakan prioritas. Di dalam pemerintahan, terdapat
kebijakan publik yang capaiannya tidak bisa hanya dalam satu tahun anggaran.
Salah satunya adalah kebijakan yang terkait dengan belanja investasi, yang
pelaksanaannya melebihi satu tahun anggaran atau bersifat multiyear. Diperlukan kerangka yang lebih panjang untuk mencapai
capaian atau sasaran kebijakan tersebut. Kerangka tersebut harus menjamin ketersediaan
anggaran dan kesesuaian anggaran, yaitu keterkaitan kebijakan dan
penganggarannya antar periode KPJM. Tanpa adanya perspektif jangka menengah dan
kesesuaian anggaran yang dituangkan dalam Prakiraan Maju, fokus kebijakan akan
sulit terwujud sehingga sasaran kebijakan akan sulit tercapai.
Bappenas (2017) dalam presentasinya tentang sinkronisasi perencanaan dan
penganggaran memberikan fakta dan contoh permasalahan deviasi perencanaan dan
penganggaran. Salah satu contoh tersebut adalah: Bandara Kualanamu semula
direncanakan dibangun selama 5 tahun dengan anggaran Rp2,05 triliun. Adanya
perubahan rencana dan alokasi anggaran menyebabkan pembangunan tertunda menjadi
7 tahun dengan anggaran yang meningkat menjadi Rp3,3 triliun. Perkuatan
implementasi KPJM diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan deviasi
perencanaan dan penganggaran tersebut.
Manfaat yang dapat
diperoleh dari implementasi KPJM sejalan dengan Maksud dan tujuan dilakukannya
KPJM sebagaimana disebutkan dalam lampiran II PMK No. 142/PMK.02/2018 Pedoman
Penyusunan Prakiraan Maju dan Reviu Angka Dasar sebagai berikut:
1.
Melakukan
alokasi sumber daya yang optimal pada tingkat harga dan teknologi tertentu
dalam jangka menengah (allocative
efficiency);
2.
Meningkatkan
kualitas perencanaan penganggaran; (to
improve quality of planning);
3.
Membuat
fokus yang lebih baik terhadap kebijakan prioritas; (best policy option);
4.
Meningkatkan
disiplin fiskal (fiscal discipline);
dan
5. Menjamin adanya
kesinambungan fiskal (fiscal
sustainability)
PRINSIP KERJA KPJM
PRINSIP KERJA KPJM
KPJM merupakan sebuah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan yang dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran dengan mempertimbangkan implikasi anggaran yang dibutuhkan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam Prakiraan Maju. Bappenas (2009:8) menyatakan Pada dasarnya ada 3 (tiga) unsur yang menjadi prinsip kerja KPJM, yaitu:
1. Pendekatan Top-Down dalam menentukan besaran sumber daya anggaran (resource envelope) yang berperan sebagai batas pendanaan tertinggi bagi setiap institusi/sektor pemerintahan.
2. Pendekatan Bottom-Up dalam melakukan estimasi kebutuhan sumber daya anggaran, baik kebutuhan anggaran di tahun ini maupun dalam jangka menengah, untuk membiayai kebijakan yang tengah dilakukan saat ini dan akan terus dilaksanakan beberapa tahun kedepan sesuai dengan amanat perencanaan yang telah diputuskan.
3. Kerangka kerja anggaran yang menghasilkan kesesuaian antara kebutuhan dan ketersediaan sumber daya anggaran dalam jangka menengah.
CARA KERJA KPJM
1. Pendekatan Top-Down dalam menentukan besaran sumber daya anggaran (resource envelope) yang berperan sebagai batas pendanaan tertinggi bagi setiap institusi/sektor pemerintahan.
2. Pendekatan Bottom-Up dalam melakukan estimasi kebutuhan sumber daya anggaran, baik kebutuhan anggaran di tahun ini maupun dalam jangka menengah, untuk membiayai kebijakan yang tengah dilakukan saat ini dan akan terus dilaksanakan beberapa tahun kedepan sesuai dengan amanat perencanaan yang telah diputuskan.
3. Kerangka kerja anggaran yang menghasilkan kesesuaian antara kebutuhan dan ketersediaan sumber daya anggaran dalam jangka menengah.
CARA KERJA KPJM
KPJM merupakan pendekatan penganggaran dengan perspektif jangka menengah. Tidak seperti penganggaran tradisional yang anggarannya disusun hanya untuk satu tahun, KPJM memproyeksikan anggarannya melampaui anggaran tahun berikutnya sampai tiga tahun ke depan.
KPJM menyusun prakiraan maju sampai tahun ketiga untuk memproyeksikan pengeluarannya pada tahun-tahun mendatang. Setelah anggaran ditetapkan, tahun pertama dari prakiraan maju akan menjadi baseline bagi anggaran tahun berikutnya. Kemudian prakiraan maju tahun ketiga yang sudah bergesar menjadi prakiraan maju tahun kedua akan disusun lagi yang baru.
Cara kerja KPJM |
Prakiraan maju pada
dasarnya merepresentasikan implikasi pengeluaran anggaran untuk sebuah
kebijakan pada masa-masa yang akan datang. Jika tidak ada kebijakan baru (new initiate) ataupun
penyesuaian-penyesuaian lain seperti standar biaya baru atau indeks volume yang
akan dipergunakan maka prakiraan maju tersebut ditetapkan sebagai alokasi
anggarannya. Prakiraan maju hanya menghitung biaya-biaya dari seluruh program
yang berjalan tetapi tidak termasuk pengeluaran tambahan untuk program-program
baru pada tahun anggaran berikutnya. Oleh karena itu, prakiraan maju dapat
disebut sebagai baseline anggaran
untuk tahun-tahun mendatang sebelum dilakukan pemutakhiran.
Komentar
Posting Komentar